articles  
     
  Pendidikan Dasar Bebas Pungutan 12 Januari 2012  
  view : 26  
  category : Pendidikan  
 


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Larangan Pungutan di Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP).


Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP itu dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan oleh sekolah setelah pemerintah menaikkan biaya operasional tahun 2012.

"Jadi, di 2012 kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apa pun, terutama terkait dengan biaya operasional. Saya sudah tandatangani Permen Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, baru-baru ini.


Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan menaikkan anggaran dana BOS, sehingga bisa meng-cover 100% biaya operasional. Hal itu didasari kenyataan tahun-tahun sebelumnya di mana sekolah masih melakukan pungutan, meski telah diberi BOS.


Dari survei yang dilakukan Kemdikbud, jenis pungutan yang paling banyak terjadi di lapangan tahun ajaran 2011/2012 adalah pungutan seragam sekolah, yakni 46,7%. Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2%), pembangunan atau gedung (4,3%), administrasi pendaftaran (2,5%), SPP (1,9%), ekstrakurikuler (1,3%), laboratorium (0,3%), dan masa orientasi (0,3%).


Seragam Sekolah


Nuh menjelaskan, survei tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi. Meski demikian, pungutan seragam sekolah sepenuhnya dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid.

Namun, pungutan seperti uang pembangunan atau gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian secara tegas tidak diperbolehkan.


Permendikbud tersebut tidak hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima BOS, tetapi juga berlaku bagi sekolah RSBI. "Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka," ungkap Nuh.


Sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi, sedangkan sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.


Untuk SD dan SMP yang masuk kategori SBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara SD dan SMP yang masih berstatus RSBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, Kemdikbud akan memberikan sanksi. Di antaranya teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif (untuk kepala sekolah negeri), pencabutan izin penyelenggaraan (untuk kepala sekolah swasta), hingga pembatalan pungutan. (K32)

(/)



Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/02/172100/16/Pendidikan-Dasar-Bebas-Pungutan


 
   

    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

      login orangtua  
    untuk Layanan orang tua murid silahkan klik
    tombol 'Login Ortu'
     
      articles category  

    Informasi Umum (9)

    Pendidikan (29)

    Technology (24)

     
      live support  
    LiveZilla Live Help
     
      address  
    Jakarta
    Jl. Halimun Raya No.11b Guntur Setiabudi Jakarta 12980
    Telp. +62 21 8370 0980
    Ext. 112
    Palembang
    Jl. Veteran No.125 Palembang 30114
    Telp. +62 711 322 627

    facebook group :

     
     
     
     
       
       

    about us | articles | how to join | member info | event | gallery | faq |contact us

    copyright www.motionschool.co.id @ 2011 pt mobile media technology